Prinsip
dan Etika Bisnis dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna yang meliputi dan mengatur
segala aspek kehidupan manusia (syumul), ia mengatur sistem
berakidah (tauhid), beribadah dan juga bermuamalah, di mana yang satu dan
lainnya saling berhubungan erat. Muamalah dalam Islam memiliki porsi yang
memadai sebagaimana terdapat dalam dua dimensi lainnya. Bisnis (tijarah) merupakan salah satu komponen
utama dalam sistem muamalah. Olehnya itu, Islam menganjurkan pemeluknya untuk
menggeluti bidang ini secara profesional (itqan), sehingga
dapat memberi manfaat bagi dirinya, keluarganya dan kaum muslimin secara umum.
Hukum asal transaksi
bisnis dalam Islam adalah mubah (dibolehkan), selama tidak ada
dalil yang menunjukkan bahwa jenis dan bentuk transaksi tersebut diharamkan.
Prinsip ini menjadi dasar penting bagi pelaku bisnis (tajir/mustatsmir) untuk melakukan inovasi (tanmiyah)dalam
melakukan aktivitas bisnis selama ia tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah
syariah serta prinsip-prinsip dasar (maqasid) dalam Islam. Berikut ini, dipaparkan secara sederhana beberapa prinsip dan
etika bisnis dalam Islam yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim yang akan
menggeluti atau telah bergelut dalam dunia bisnis:
1. Keikhlasan
Keikhlasan menjadi
fondasi utama setiap amalan. Dengan niat ikhlas, kebiasaan (adat) dapat
berubah menjadi ibadah(taqarrub) dan bernilai pahala di sisi al-Khaliq
Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda:
“Sesungguhnya amalan itu
bergantung kepada niatnya” (HR. al-Bukhari No. 10 & Muslim No. 1907)
Niat yang perlu untuk
selalu dijaga oleh pelaku bisnis adalah keinginan dan tekad melakukan
kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. Kebaikan bagi dirinya
terwujud dengan adanya sikap iffah dari harta haram, menjaga
harga dirinya dan tidak bergantung kepada orang lain, menjadi wasilah ketaatan
kepada Allah, menyambung silaturahmi dengan para kerabat dan bentuk-bentuk
kebajikan yang lain. Kebaikan untuk orang lain terwujud dengan terpenuhinya
kebutuhan hidup sesama manusia yang digolongkan ke dalam fardhu
kifayah, membuka lapangan pekerjaan, dan yang terpenting dalam skala
keumatan, meminimalkan ketergantungan kaum muslimin kepada umat lain.
2. Ilmu
Setiap perbuatan
senantiasa harus didasari dengan ilmu, al-Imam al-Bukhari berkata: “Ilmu
harus didahulukan sebelum berkata dan bertindak”. Umar bin Khattab
juga berkata: “Tidak boleh menjual di pasar kecuali seorang faqih,
kalau tidak ia akan terjatuh ke dalam riba mau atau tidak mau” (al-Turmudzi
No. 449)
Ilmu yang harus
diketahui oleh pelaku bisnis dapat dibagi menjadi dua:
- Bersifat umum: Akad dan
permasalahannya, Jenis aktivitas bisnis yang terlarang dalam Islam dan
sebab pelarangannya dan lain sebagainya.
- Bersifat khusus: Bergantung kepada
jenis bisnis yang dilakoni (mudharabah, murabahah, Ijarah dan
lain sebagainya).
3. Amanah dan Kejujuran (al-Sidq)
Keberkahan adalah idaman
seorang muslim dalam setiap aktivitasnya. Dalam bisnis amanah dan kejujuran
dalam melakukan transaksi merupakan sumber keberkahan, Rasulullah Shallalahu’alaihi
wasallam bersabda:
“Dua pihak yang melakukan jual
beli memiliki hak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah, apabila
keduanya jujur dan saling menjelaskan maka transaksi keduanya akan diberkahi.
Akan tetapi bila keduanya menyembunyikan (aib) dan berdusta maka boleh
jadi keduanya mendapat untung akan tetapi keberkahan jual beli tersebut
tercabut” (HR. al-Bukhari
No. 2079 & Muslim No. 1532 )
Dalam sabda beliau yang
lain:
“Pelaku bisnis yang jujur lagi tepercaya bersama
para Nabi, shiddiqin serta syuhada” (HR. al-Turmudzi No.1209)
4. al-Wara’
Al-Wara’ dalam aktivitas bisnis adalah sikap
kehati-hatian yang disertai dengan meninggalkan dan menjauhi segala perkara
yang meragukan dan perkara syubhat (samar). Prinsip ini
didasari oleh sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasalllam:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang
haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang tidak
diketahui oleh banyak orang. Siapa yang menghindari perkara syubhat sungguh ia
telah menyelamatkan agama dan kehormatannya dan siapa yang terjatuh dalam
perkara syubhat maka sungguh ia terjatuh dalam perkara haram,…” (HR. al-Bukhari No. 50 & Muslim No. 2996 )
Al-Baghawi berkata:
“Hadits ini merupakan dasar dari sikap wara’, yaitu tatkala seseorang
berhadapan dengan perkara yang samar-samar dan tidak mengetahui hukum
asal sesuatu itu baik dari sisi kehalalan dan keharaman, maka konsekuensi dari
sikap wara’ adalah meninggalkan perkara itu. Jika ia tetap melakukannya dan
menjadi kebiasaan maka ia akan menyeret pelakunya ke dalam perkara haram”
5. al-Samahah (tenggang rasa
dan berlapang dada)
Perbedaan yang mencolok
antara bisnis Islami dan yang lainnya adalah adanya prinsip tenggang rasa dan
berlapang dada dalam melakukan transaksi bisnis terutama dalam akad jual beli
dan utang piutang. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Dan jika (orang yang berhutang itu)
dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 280)
Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda:
“Allah merahmati seseorang yang mudah dalam
menjual, mudah dalam membeli dan mudah dalam menagih utang” (HR. al-Bukhari No. 2076)
6. Menjaga hak orang lain serta menjauhi
kemudharatan
Tabiat muamalah
meniscayakan adanya interaksi antara dua pihak atau lebih. Prinsip ini didasari oleh sabda Rasululullah
SAW:
“Tidak ada kemudharatan dan tidak boleh
menimbulkan kemudharatan terhadap orang lain” (HR. Malik dalam Kitab al-Muwattha, hal: 218)
Contoh konkret dalam hal
ini, seperti: tidak menunda pemberian gaji/upah kepada pekerja/pegawai (ajir),
tidak menunda pelunasan hutang , tidak melakukan transaksi jual beli terhadap
objek yang sementara dalam penawaran pihak lain.
7. al-Wala’ (loyalitas) kepada
Islam dan kaum muslimin
Kepemilikan harta dalam
Islam terbagi tiga: Hak Individu (Haqqul fardi), Hak Allah (Haqqullah) dan
Hak Jamaah (haqqul Jama’ah). Dalam kapasitas harta
sebagai haqqullah, maka manusia berposisi sebagai khalifah yang
ditugaskan untuk mengelola harta secara bijak sesuai dengan aturan yang
ditetapkan oleh Allah Sang Pemilik hakiki harta tersebut (QS. al-Nur: 33 &
al-Hadid: 7). Selain itu, harta tersebut wajib untuk dikeluarkan zakatnya
sebagai bentuk kepedulian serta loyalitas kepada sesama muslim. Sementara dalam kapasitas harta sebagai haqqul Jama’ah,
maka konsekuensinya adalah pemanfaatan dan pengelolaan harta tersebut harus
mengedepankan kemaslahatan umat di atas kemaslahatan pribadi dan golongan
tertentu.



0 komentar:
Posting Komentar